Pedagang Pasar Jungjang Lega Pembongkaran Batal, Minta Gembok Kios Dikembalikan

Pedagang Pasar Jungjang Lega Pembongkaran Batal, Minta Gembok Kios Dikembalikan

CIREBON - Pedagang Pasar Jungjang lega pembongkaran yang dikabarkan akan dilakukan, Selasa (30/11/2021) batal dilakukan.

Kendati demikian, ada sejumlah persoalan yang masih mengganjal. Pedagang juga berasa ada intimidasi, sehingga sebagian dari mereka terpaksa keluar dari kios dan menempati pasar darurat.

Tidak hanya itu, pedagang yang hadir ke Polsek Arjawinangun juga meminta agar kios mereka yang digembok segera dikembalikan.

Kuasa hukum pedagang, Agus Prayoga SH mengatakan, ada tindakan dilakukannya penggembokan beberapa pintu.

Karenanya, para pedagang mndesak minta agar pagar dibuka dengan pengawalan polisi.

\"Polisi katanya tidak punya kewenangan. Akhirnya para pedagang mmbuat tulisan yang intinya mmberitahukn meminta dibuka baik-baik,\" kata Agus, kepada radarcirebon.com.

Menurutnya, pedagang memberikan tengar waktu hingga malam ini. Atau paling lambat besok. Sebab, bila tidak dipenuhi, akan dibuka paksa disaksikan polsek.

\"Pedagang juga akan membuat laporan pemgaduan, karena selama ini merasa diperas sesuai pasal 368 KUHP,\" tegasnya.

Dia berharap laporan pedagang dapat diterima dan diproses di Polsek Arjawinangun. Sebab, bila tidak akan dilaporkan ke Polresta Cirebon. Atau bahkan Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: